Tiga Pelaku Komplotan Haposan Purba Cs Diringkus

topmetro.news – Petugas Unit Reskrim Polsek Helvetia kembali meringkus pelaku pencurian dengan pembaratan dan pencurian sepeda motor (curanmor). Tiga pelaku komplotan yang diringkus Senin (13/4/2020), dari lokasi berbeda.

Para pelaku yang diringkus diantaranya Haposan Purba (18), Soni Manullang (20) dan Josua Parluhutan Purba (25). Ketiganya merupakan warga Karya 7, Tanah Garapan Sunggal.

Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman Nasution mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Dita Febri Ayu Siska (22), keluar rumah dan menuju tempat kerjanya di Alfamidi di Jalan Gaperta Ujung Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia, Minggu (5/4/2020). Saat itu korban mengendarai sepeda motor honda scoopy warna hitam BK 5994 AIF miliknya.

Tiga Pelaku Komplotan Terekam CCTV

“Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya dengan stang terkunci dan masuk kedalam Alfamidi untuk bekerja,” ujar Kanit Reskrim Helvetia Iptu Suyanto Usman Nasution SH. MH, Rabu (15/4/2020) sore.

Selanjutnya korban bekerja mengecek barang-barang didepan Toko Alfamidi. Alangkah terkejutnya korban, saat melihat di parkiran sepeda motor kesayangan sudah tidak berada lagi di tempat. Korban kemudian melihat CCTV yang berada di Alfamidi.

“Dari CCTV, disitu korban melihat pria yang tidak di kenal mengambil sepeda motornya,” ucap Iptu Usman Nasution.

Korban warga Jalan Medan Binjai Km 15,5 Dusun VIII Karang Rejo Sei Semayang kecamatan Sunggal, langsung membuat laporan ke Polsek Helvetia, dengan nomor LP/196/IV/2020/SU/Restabes Medan/SPK Medan Helvetia.

Berdasarkan laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan penyidikan dengan mengambil rekaman CCTV di lokasi. Kemudian mencari informasi dari masyarakat.

Diringkus Dekat Pintu Tol

Setelah satu mingggu dilakukan penyidikan, didapat informasi salah seorang dari tiga pelaku komplotan bernama Hasposan Purban berada di Jalan Kapten Sumarsono di dekat pintu tol.

“Mendapat informasi itu, Tim langsung bergerak dipimpin Ipda Theo, pelaku Haposan pun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” urai Iptu Usman Nasution.

Setelah diintograsi lebih lanjut, Haposan melalukannya tidak seorang diri melainkan bersama dua temannya.

“Kemudian Tim langsung melakukan pengembangan dan meringkus Soni Manullang dan Josua Parluhutan Purba di jalan Karya 7 Sunggal,” beber Usman Nasution lagi.

Tidak sampai disitu, Unit Reskrim terus melalukan pengembangan untuk menangkap dua orang teman Haposan Purba berinisial EM dan RS. Saat dalam perjalanan kedua pelaku Haposan Purba dan Soni Manullang, mencoba melarikan diri dengan menolakkan petugas.

“Setelah diberi tembakan peringatan tiga kali, kedua pelaku tidak mengindahkannya dan di berikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Suyanto Usman.

Kedua langsung dibawa ke Rumah Sakit Bayangkhara Medan, untuk mendapatkan perobatan. Selain para tersangka, petugas juga mengamankan 1unit HP OPPO, 2 pasang sepatu, 1 potong celana panjang,1 helai kemeja, 1 pasang sendal gunung, serta 1buah jam tangan, sebagai barang bukti.

“Para tersangka akan di jerat dengan pasal 365 dan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya

Ini lokasi paraa tersangka beraksi, mulai dari Jalan Gaperta, sepmor vario, Jalan Kapten Sumarsono sepmor vario, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, sepmor vario, Jalan Mesjid, sepmor beat, Jalan Eka Prasetya, Supra-X, Jalan Asrama, jambret, Jalan Setia Luhur l, Jambret dan di Jalan Gaperta Ujung, Jambret.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment